BPS Luruskan Standar Garis Kemiskinan, Bagaimana Perhitungan Data Statistik yang Sebenarnya?
Penulis : Prima Suci Maharani
Editor : Diva Novana Widia Putri
Surabaya, 26 September 2025 - Belakangan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan statement tentang standar kemiskinan masyarakat Indonesia yang menimbulkan sorotan publik karena dianggap tidak relevan dengan fakta di lapangan. Badan Pusat Statistik (BPS) segera meluruskan mengenai perhitungan standar kemiskinan yang sebenarnya.
Kemiskinan merupakan ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan pokok untuk keberlangsungan hidup. Kemiskinan sendiri disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingginya tingkat pengangguran, minimnya lapangan pekerjaan, serta rendahnya upah minimum yang diterima masyarakat.
Pada mulanya, BPS menyatakan tentang pengeluaran masyarakat per hari sebesar Rp 20 ribu tidak termasuk dalam kategori miskin. Pernyataan tersebut memicu amarah publik, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti meluruskan bahwa perhitungan kategori kemiskinan tidak dilihat dalam pengeluaran per hari, melainkan dilihat dari pengeluaran rumah tangga per bulannya.
Rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp 2,8 juta per bulan termasuk dalam kategori miskin. Bahkan dengan pengeluaran sedikit di atas angka tersebut termasuk dalam kategori tidak Sejahtera. Artinya, masyarakat tersebut termasuk dalam kondisi rumah tangga menengah ke bawah.
Melalui forum rapat Komisi X DPR RI pada 26 Agustus 2025, Susenas telah melakukan survei sebagai indikator kesejahteraan masyarakat dalam standar konsumsi rumah tangga, meliputi kebutuhan pokok, kebutuhan listrik, air, sewa rumah, dan pengeluaran tak terduga lainnya. Maka dari itu, perlu ditingkatkan literasi statistik ekonomi untuk memahami data secara akurat agar tidak memunculkan pernyataan negatif.
Fenomena ini menunjukkan bahwa memahami kondisi kemiskinan di lapangan tidak cukup jika hanya melihat angka nominal pengeluaran rumah tangga. Dinamika sosial-ekonomi juga berpengaruh penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.