CORETAX: TRANSFORMASI DIGITAL PERPAJAKAN UNTUK MASA DEPAN INDONESIA YANG LEBIH EFISIEN
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/thumbnail/a92f5bdc-9a3f-4ca2-9ca5-af73872b8de6.png)
Penulis: Elyada Christi
Octavia
Editor: Fafa Dwi Hari Widiyantoro
Surabaya, 16 Januari 2025 - Kemajuan
teknologi menuntut pemerintah tidak hanya beradaptasi, tetapi juga merevolusi
sistem kerjanya dengan cara-cara yang lebih inovatif. Salah satu langkah
konkret yang diambil adalah melalui penerapan core tax administration system,
sebuah terobosan dalam reformasi perpajakan untuk menciptakan pelayanan yang
lebih praktis dan efisien. Sistem ini dirancang untuk mengotomatisasi berbagai
proses bisnis yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti
pendaftaran wajib pajak, pengolahan dokumen perpajakan, pembayaran, hingga
pemeriksaan dan penagihan pajak. Sebelumnya, sistem perpajakan yang digunakan
masih memiliki banyak keterbatasan, mulai dari teknologi yang usang hingga data
yang kurang lengkap dan tidak terintegrasi. Dengan kehadiran Coretax,
pemerintah berupaya menjawab tantangan ini melalui sistem yang modern dan
terpadu, sekaligus meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik dalam administrasi
perpajakan.
Meskipun core
tax administration system dirancang untuk mempermudah wajib pajak,
implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis yang menghambat
efektivitasnya. Salah satu keluhan utama yang muncul adalah seringnya sistem
mengalami gangguan, seperti error dan sulit diakses, bahkan untuk layanan
sederhana seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengguna mengaku
kesulitan dalam proses pengisian data, terutama pada bagian detail alamat yang
sering kali bermasalah dan memerlukan pengulangan. Sebuah cuitan di media
sosial menggambarkan situasi ini, di mana pengguna harus mengisi ulang data
dari awal, termasuk informasi tambahan yang dirasa tidak relevan, seperti Nomor
Induk Kependudukan (NIK) Notaris. Menurut informasi yang beredar, gangguan ini
disebabkan oleh tingginya jumlah wajib pajak yang mengakses sistem secara
bersamaan, pembaruan sistem yang masih berjalan, serta kualitas koneksi
internet yang tidak stabil. Selain itu, kesalahan pengguna dalam memasukkan
data dan minimnya edukasi mengenai cara penggunaan sistem turut memperburuk
pengalaman mereka dalam memanfaatkan layanan ini.
Pada 10 Januari
2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meminta maaf atas kendala
yang terjadi pada sistem Coretax dan berkomitmen untuk terus memperbaiki
kinerjanya. DJP telah melakukan sejumlah upaya perbaikan, seperti memperluas
jaringan, meningkatkan kapasitas bandwidth, serta menunjuk penanggung jawab
untuk memperlancar pembuatan faktur pajak. Selain itu, perbaikan juga mencakup
peningkatan fitur pembuatan faktur dalam format .xml dan pemadanan NIK-NPWP. DJP
juga memberikan pembaruan terkait capaian perbaikan hingga 9 Januari 2025,
dengan lebih dari 126.000 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat digital
dan sekitar 34.000 wajib pajak berhasil membuat lebih dari 845.000 faktur
pajak. DJP memastikan tidak ada sanksi administrasi terkait keterlambatan
selama masa transisi dan menjamin tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak.
DJP
mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung perbaikan sistem perpajakan ini.
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/gallery/c9c7a7e1-0403-4cd6-9d91-671af1e673a3.png)
Ketua Dewan
Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keyakinannya
terhadap sistem Coretax, meskipun masih dalam tahap transisi dan sering
dikeluhkan oleh wajib pajak. Luhut percaya bahwa seiring waktu, sistem ini akan
berfungsi dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi penerimaan
negara. Ia juga mengungkapkan bahwa implementasi Coretax diproyeksikan dapat
meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 2 persen poin dan menutup tax gap
yang mencapai 6,4 persen dari PDB, sebagaimana diperkirakan oleh Bank Dunia.
Dengan potensi ini, Coretax diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara
dan membuka peluang untuk meningkatkan potensi pajak Indonesia hingga Rp 1.500
triliun dalam lima tahun ke depan.
https://tirto.id/layanan-coretax-bermasalah-bikin-reformasi-perpajakan-mandek-g7rG