Inisiasi Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Program Studi S1 Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/thumbnail/fbd8bdd1-2a1e-41cb-8583-ed24d40300f7.jpg)
Surabaya (14/05/2024) – Pada
tanggal 14 Mei 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Program Studi
S1 Ekonomi FEB Unesa melakukan inisiasi kerjasama dalam bentuk MOU, MOA, dan
IA. Pertemuan KPPU Kanwil IV dan Program Studi S1 Ekonomi dilakukan di Ruang
Pertemuan G6 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unesa. Dalam Pertemuan tersebut dari
KPPU dihadiri oleh Dyah Paramita (Kabag Admin Kanwil IV), Prasty Ajeng A (Staf
KPPU Kanwil IV), Adip Juli Rahman (Staf
KPPU Kanwil IV), Darmawan N (Staf KPPU Kanwil IV), dan Ponco Putra P (Staf KPPU Kanwil IV),
sedangkan dari Unesa dihadiri oleh Dr. Tony Seno Aji (Koordinator Prodi S1
Ekonomi), Han Tantri H, S.Pd., M.Pd (Bagian Kerjasama FEB), Kukuh Arisetyawan,
S.Pd, ME (Bagian Kerjasama Prodi S1), dan Dr. Moh Wasil (Dosen S1
Ekonomi). Kerja sama disepakati terkait
Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada
Masyarakat) dan dimungkinkan adanya penunjukan Tenaga Ahli dalam sidang KPPU.
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/gallery/d8676dbb-3a6d-4017-a937-516ab46fa4e3.jpg)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU
No.5/1999 dan UU No.20/2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh
Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Tugas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut (https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/):
1.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24;
3.
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak
adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
6.
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan undang-undang ini;
7.
Memberikan laporan secara berkala atas hasil
kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/gallery/2d904642-496c-403e-9ae2-742c1985776e.jpg)
Wewenang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha adalah sebagai berikut (https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/):
1.
Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari
pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
2.
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
5.
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli,
dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
7.
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan
pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5
dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
Meminta keterangan dari instansi Pemerintah
dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha
yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10.
Memuuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya
kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11.
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku
usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
12.
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.