PENAMBAHAN KEWENANGAN LPS DENGAN DISAHKANNYA UU NO.4 TAHUN 2023 TENTANG P2SK OLEH BAPAK BUDI JOYO SANTOSO, S.E., M.M

Ekonomi.feb.unesa.ac.id (27/03/23) - Program
Studi S1 Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya
telah mengadakan acara Kuliah Tamu bersama dengan Lembaga P enjamin Simpanan
(LPS) oleh Bapak Budi Santoso, S.E., M.M. Kegiatan ini diselenggarakan secara
offline di ruang Auditorium G6 lantai 3 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Negeri Surabaya dan diikuti oleh seluruh Mahasiswa prodi S1 ekonomi angkatan
2022. Kuliah Tamu bersama dengan LPS kali ini membawakan tema “Penambahan
Kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan Dengan disahkannya UU No.4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan”.
Dalam pemaparannya, Bapak Budi mengatakan bahwa hadirnya Lembaga Penjamin Usaha memberikan dampak baik bagi dunia perbankan negara kita. Lembaga Penjamin Usaha (LPS) sendiri memiliki pengertian sebagai lembaga yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Dalam UU P2SK, LPS mengalami perubahan pengaturan, khususnya terkait organ, fungsi, tugas, dan wewenang LPS dalam melaksanakan penjaminan & resolusi bank, serta pemberian mandat baru sebagai penyelenggara PPP.