Surabaya, 19 Juni 2024 – Kegiatan magang merupakan
suatu bentuk pengaplikasian dari ilmu-ilmu maupun teori sesuai program studi
dan konsentrasi masing- masing yang telah didapatkan selama perkuliahan ke
dalam dunia kerja. Kegiatan ini dapat memberikan suatu bentuk pendidikan berupa
pengalaman kerja yang nyata mengenai gambaran dunia kerja. Para mahasiswa akan
berpartisipasi dengan tugas-tugas secara langsung di suatu perusahaan atau
lembaga.
Intan Lestari mahasiswa semester 6 Universitas Negeri Surabaya,
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Program Studi S1 Ekonomi yang sedang
melaksanakan Mata Kuliah Magang di Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Surabaya selama 3 bulan, terhitung dari tanggal 19 Maret – 19 Juni 2024.
Selain Intan Lestari, ada empat mahasiswa lain yang magang di Kanwil IV
KPPU yaitu Nur Ayu Sulistiyaningsih, Nabilatus Solihah, Nadia Awary, dan
Maya Kusumawati.
Intan memilih untuk melakukan
magang di Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya.
Pilihan ini didasari oleh peran KPPU sebagai pengawas persaingan usaha di
Indonesia, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar.
Kanwil IV KPPU Surabaya memiliki empat wilayah naungan yaitu provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Fokus utama KPPU yaitu menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dan mencegah adanya persaingan tidak sehat. Contoh persaingan tidak sehat yaitu seperti monopoli, kartel, penyalahgunaan dominasasi pasar, dan lainnya. Berdasarkan uraian tersebut penulis yakin bahwasanya pemilihan tempat magang ini sesuai untuk penulis yang berasal dari prodi Ekonomi yang berminat di konsentrasi Ekonomi Publik.
Tidak hanya bekerja di dalam ruang kantor seperti pemberian materi dari pihak
KPPU, Intan juga berkesempatan untuk mengikuti kegiatan lapangan, seperti
survey pasar, kunjungan dengan mitra kerja, diskusi terkait isu ekonomi terkini
seperti kenaikan harga bawang, fenomena toko madura, dan lainnya, kemudian ada forum
diskusi evaluasi bulanan dan juga.