Undergraduate Economics Program, Faculty of Economics and Business, UNESA Receives DIKTI Grant for International Accreditation Preparation
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/thumbnail/bf0d802c-a998-4efc-83ad-503ecad26ff3.png)
Progam Studi S1 Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya mendapatkan hibah Dikti untuk persiapan akreditasi internasional. Pelaksanaan BIMTEK Belmawa DIKTI tersebut dilaksanakan secara online pada tanggal 25-26 September 2023, kemudian Bimtek offline di Hotel Shantika Premier Gubeng pada tanggal 16-18 Oktober 2023, serta Bimtek offline di Hotel Swiss Bellin Manyar Sabrangan pada tanggal 7-9 Nopember 2023. Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, Dikti menunjuk host pelaksana Badan Penjaminan Mutu Universitas Airlangga Surabaya (BPM UNAIR).
Narasumber Bimtek pada tanggal 25
September 2023 adalah Prof. Nurul Barizah, S.H., LLM., PhD dan Helmy
Yusuf, S.Si.,M.Sc.,Ph.D. Prof Nurul memaparkan Kebijakan Penjaminan Mutu
Nasional berdasarkan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan
Permendikbud ristek No 53 tahun 2023. Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri; 2) Staandar
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT); dan 3) SNPT merupakan standar yang
meliputi standar nasional pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Standar Nasioal Pendidikan terdiri dari Standar Luaran Pendidikan, Standar
Proses Pendidikan, dan Standar Masukan Pendidikan.
Menurut Prof Nurul, Standar
luaran pendidikan berisi standar kompetensi lulusan yang dirumuskan dalam
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Sedangkan standar Proses Pendidikan berisi
standar proses pembelajaran, standar penilaian dan standar pengelolaan. Standar
Masukan Pendidikan berisi standar isis, standar dosen dan tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, dan standar pembiayaan.
SNPT sesuai dengan
Permendikbudristek No 53 tahun 2023 berfungsi sebagai framework mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak lagi bersifat preskriptif atau mengatur
secara rinci. Penyederhanaan pengaturan meliputi: Lingkup Standar, Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIKTI) merupakan rangkaian unsur dan
proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara
teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tingi secara berencana
dan berkelanjutan.
Siklus SPMI dirumuskan dalam
bentuk PPEPP. Penetapan standar Dikti, Pelaksanaan Standar Dikti, Evaluasi
Pemenuhan Standar Dikti, Pengendalian pelaksaan standar Dikti, serta
Peningkatan standar Dikti.
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/gallery/21fa567a-831e-4d35-82da-c54d3b1d7909.png)
Helmy Yusuf, S.Si.,M.Sc.,Ph.D
menjelaskan tentang Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) & Akreditasi Internasional. Paparan yang dijelaskan
terdiri dari Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu, Relevansi SPMI untuk
Akreditasi Internasional, Implementasi SPMI pada Progam Studi, Practices SPMI
di PT. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan rangkaian unsur dan
proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin
dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/gallery/3d6ca994-9e7a-4d8e-9140-3185dc159d51.png)
Keterlaksanaan SPMI (akademik dan
non akademik) dibuktikan dengan keberadaan 4 hal, yaitu: 1) Dokumen legal
pembentukan struktur SPMI; 2) Ketersediaan Dokumen Mutu (terdiri dari Kebijakan
SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI); 3)Terlaksananya siklus
penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4)Bukti sahih efektivitas pelaksanaan
penjaminan mutu
Narasumber pada tanggal 26
September 2023 adalah Suciati, S.Si., M.Phil., Ph.D., Apt Novrys
Suhardianto, SE., MSA.,Ak., Ph.D. dan Dr. Yayuk Wahyuni, S.Si.,
M.Si. Suciati memaparkan tentang Audit
mutu internal, yaitu merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan
terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan
hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Sedangkan
Yayuk Wahyuni menjelaskan tentang dokumentasi dan pengukuran SPMI di Perguruan
Tinggi. Dokumen SPMI Permenristekdikti No 62 Tahun 2016, pasal8 ayat (4b)
terdiri dari Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual Prosedur SPMI (PPEPP),
Dokumen Standar dalam SPMI, dan Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI.
![](https://statik.unesa.ac.id/ekonomi/gallery/31303e3f-abd7-4a94-a590-733663bd7165.jpg)