Kondisi Pasar Global Fluktuasi, Bagaimana Harga Terbaru Emas Antam?
Narasumber : Dr. Mohammad Wasil, S.Pd., M.E.,
Penulis : Prima Suci Maharani
Editor : Diva Novana Widia Putri
Surabaya, 13 Agustus, 2025 – Harga emas Antam di Pegadaian dinyatakan menurun pada Selasa, 12 Agustus 2025. Data Galeri 24 Pegadaian mengungkap harga jual emas Antam dalam pecahan terkecil 0,5 gram dikonfirmasi sebesar Rp 1.059.000, sementara untuk pecahan terbesar satu kilogram tercatat sebesar Rp 1.951.596. Selain itu, harga buyback emas satu gram diperkirakan sebesar Rp 1.788.000.
Buyback emas merupakan kegiatan transaksi pembelian kembali emas dalam berbagai bentuk emas. Umumnya, harga yang ditetapkan lebih rendah dari harga jual. Baru-baru ini, pegadaian merilis harga buyback sebagai patokan pembelian emas oleh nasabah.
Dr. Mohammad Wasil, S.Pd., M.E., Dosen Ekonomi dari Program Studi (Prodi) Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), turut menuturkan pendapatnya terkait fenomena ini. Menurutnya, penurunan harga emas ini merupakan bentuk nyata kondisi pasar emas global yang bersifat fluktuatif dan berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah dengan dolar AS. “Harga emas sangat sensitif terhadap pergerakan nilai tukar rupiah, kebijakan suku bunga, inflasi, dan situasi geopolitik,” jelasnya.
Meski demikian, perubahan harga yang masih tergolong rentan ini penting untuk diamati baik oleh investor maupun masyarakat. Selanjutnya, inflasi juga memainkan peran penting dalam fenomena ini. Emas seringkali dianggap sebagai pelindung nilai terhadap inflasi, karena ketika inflasi meningkat dan daya beli mata uang menurun, banyak investor akan beralih ke emas, ungkapnya.
Selain itu, menurutnya perilaku konsumen juga memiliki peran penting. “Dalam ketidakpastian ekonomi, banyak investor memilih emas karena dianggap lebih stabil. Ini sesuai teori ekonomi perilaku, di mana keputusan investasi sering dipengaruhi oleh faktor psikologis, bukan hanya rasionalitas,” tuturnya.
Namun, meski harga emas sedang menurun, harga buyback masih bisa memberikan keuntungan jika selisihnya dengan harga jual cukup besar. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Menutup pandangannya, Bapak Mohammad Wasil menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam mengelola investasi. Ia menekankan bahwa fluktuasi harga emas merupakan pengingat akan pentingnya diversifikasi keuangan. “Emas memang relatif stabil, namun harganya tetap bisa berubah. Investor perlu mengikuti perkembangan ekonomi global, memprediksi tren pasar, dan menyeimbangkan portofolio mereka,” ujarnya.