PBB-P2 Naik, Gen Z Bicara: Keadilan atau Beban?
Narasumber : Andaru Rachmaning, S.E., M.SE.
Penulis : Diva Novana Widia Putri
Surabaya, 3 September 2025 – Isu kenaikan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kian menjadi sorotan publik. Kebijakan ini memunculkan beragam pandangan, baik dari sisi ekonomi makro maupun kesejahteraan masyarakat.
Menurut Andaru Rachmaning, S.E., M.SE., Dosen Ekonomi dari Program Studi (Prodi) S1 Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kenaikan pajak daerah memiliki dampak yang kompleks. Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berfungsi membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik, serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Pajak juga bisa diarahkan sebagai instrumen untuk mengendalikan eksternalitas negatif, misalnya melalui pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi kemacetan dan polusi.
Sementara dari sisi kesejahteraan, jika dikelola dengan baik, peningkatan pajak mampu menghadirkan layanan publik yang lebih baik serta mendorong redistribusi pendapatan. Pajak progresif, seperti pajak barang mewah atau pajak hiburan, dapat berfungsi untuk mengurangi ketimpangan sosial.
Selanjutnya, dosen muda yang sedang menempuh program doktoral itu juga menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi. Peluangnya antara lain meningkatnya PAD, kualitas layanan publik, kemandirian fiskal daerah, serta regulasi ekonomi lokal yang lebih sehat. Disisi lain, kebijakan ini juga memiliki risiko yang tidak bisa diabaikan, mulai dari beban masyarakat kelas menengah ke bawah yang semakin meningkat, penurunan daya saing daerah, hingga penolakan sosial dan politik jika penerapannya kurang transparan.
“Oleh karena itu, kenaikan pajak sebaiknya dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, serta membuka ruang aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Tiara Ramadanty Ruliff, mahasiswa S1 Agroteknologi, Fakultas Pertanian (Faperta), Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVT), menilai bahwa kenaikan PBB-P2 perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat, khususnya di pedesaan. Menurutnya, pajak tidak boleh dijadikan solusi instan untuk menutup defisit anggaran, melainkan harus berlandaskan keadilan sosial.
Mahasiswa yang aktif sebagai relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berkolaborasi dengan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu juga menekankan tentang pentingnya peran Gen Z dalam menyikapi fenomena ini. “Sebagai generasi muda, kita harus kritis, kreatif, dan solutif. Jangan hanya ikut-ikutan protes, tapi juga hadir dengan ide baru agar kebijakan dapat berpihak pada rakyat kecil,” tambahnya.
Sebagai penutup, Tiara menuturkan harapannya agar pemerintah dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Kebijakan pajak daerah jelas bukan perkara sederhana. Ia dapat menjadi peluang besar untuk pembangunan, namun juga bisa menimbulkan beban sosial jika tidak dikelola dengan transparan dan berkeadilan.